Tebar Jaring Pengaman, Pemerintah Salurkan BLT untuk Pekerja Swasta

Sejak pandemi Covid-19 banyak sektor perekonomian yang mau tidak mau menyesuaikan dengan keadaan tak terduga ini. Beberapa perusahaan melakukan PHK karyawan, beberapa lagi tetap mempertahankan dengan penyesuaian gaji. Hal itulah yang membuat pemerintah menebar jaring pengaman sosial untuk masyarakat. Lewat berbagai program, pemerintah memastikan tingkat perekonomian masyarakat Indonesia terbantu. Teranyar pemerintah menggalakan program penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) untuk pekerja swasta.

Pemerintah secara bertahap menyalurkan BLT kepada kurang lebih 15 juta pekerja swasta di seluruh Indonesia. Siapa saja pekerja ini? Ya, mereka yang mempunyai gaji di bawah lima juta. Di Indonesia sebenarnya terdapat lebih dari 70 juta pekerja swasta dan informal. Akan tetapi, mereka yang tercatat mempunyai gaji di bawah juta dan terdaftar di BPJS-TK hanya 15 jutaan saja.

Pada 27 Agustus lalu pemerintah telah menyalurkan BLT tahap pertama kepada 2.7 juta penerima melalui bank-bank milik pemerintah. Berikut adalah siapa-siapa saja yang berhak mendapat bantuan ini.

1.Karyawan swasta yang merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di

   bawah Rp 5 juta.

2. PPNPN (pegawai pemerintah non-PNS) yang tak menerima gaji ke-13 dan sebagai

    peserta BPJS Ketenagakerjaan.

3. Guru honorer di lingkungan Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan.

Besaran bantuan tersebut sebesar Rp 2.400.000 yang merupakan kompensasi selama empat bulan dan akan disalurkan secara bertahap.

Sinergi antara Pegawai, HRD, dan Pemerintah

Penyaluran BLT tersebut memang angin segar bagi para pekerja di tengah keadaan pandemi ini. Namun, pekerja swasta yang bergaji di bawah lima juta tidak serta merta mendapatkan dana BLT. Pasalnya untuk mendapatkan hal tersebut perlu adanya sinergi dari HRD maupun pemilik usaha. Merekalah yang menjadi jembatan antara pegawai dengan pemerintah. Apabila tidak ada laporan kepada BPJS-TK selaku pihak pemerintah dari pihak HRD maupun pemberi kerja, maka pegawai tidak akan mendapat bantuan.

Hal yang sama disampaikan oleh Deputi DIrektur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS-TK, Irvansyah Utoh Banja yang mengatakan untuk terus mendorong pemberi kerja untuk menyampaikan nomor rekening pegawai sampai 31 Agustus untuk mempercepat penyaluran BLT.

Baca artikel lainnya dengan klik DI SINI

Post a Comment