Batch#1, Januari 2023

Tentang Program

Tidak seorangpun menginginkan terjadinya perselisihan atau sengketa terutama yang dapat menimbulkan potensi kerugian. Sengketa dapat muncul disebabkan karena adanya perbedaan kepentingan, baik perseorangan maupun lembaga. Di Indonesia kasus sengketa terus mengalami lonjakan kenaikan setiap tahunnya mulai dari sengketa bisnis, sengketa tanah sampai kasus perceraian. Namun pada dasarnya sengketa bisa diselesaikan dengan pendekatan non litigasi (diluar jalur Pengadilan) melalui proses mediasi (musyawarah- mufakat) dengan bantuan mediator.

Banyak pihak yang bersengketa lebih memilih menyelesaikan perselihan melalui proses mediasi karena proses yang lebih sederhana daripada penyelesaian melalui proses hukum acara perdata, efisien, tidak memerlukan waktu yang lama, bersifat rahasia, hubungan para pihak dapat terjaga dengan baik, berkekuatan hukum tetap dan hasil mediasi merupakan kesepakatan bersama. Dengan demikian kebutuhan terhadap peran mediator pun kian banyak guna membantu menengahi perselisihan yang ada.

Output Program

Peserta yang berasal dari berbagai background pendidikan maupun profesi diluar hukum dapat menjadi seorang mediator andal yang menguasai konsep, skill dan attitude yang diperlukan untuk menyelesaikan sengketa.

Learn From The Expert

Dr. Tri Utomo Wiganarto, S.H., M.H

  • Advokat dan Owner Master Justitia

Dr. Rachmatin Artita, S.H., M.H

  • Advokat dan Owner Law Office DR. RACHMATIN ARTITA, SH., MH & Associates

Modul Program

Alternatif Penyelesaian Sengketa

Mengenal berbagai alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan agar peserta dapat memiliki pemahaman dan kemampuan untuk menjelaskan macam-macam cara alternatif penyelesaian sengketa khususnya menjelaskan tentang konsep mediasi.

Analisa Konflik

Untuk dapat menyelesaikan perselisihan yang ada maka daya analisa konflik menjadi Langkah awal yang harus dikuasai oleh seorang mediator. Pertemuan ini akan membimbing peserta untuk mampu membaca situasi dan menganalisa konflik secara tepat.

Tahapan Mediasi

Pada pertemuan ini peserta akan mempelajari tahapan mediasi sehingga proses mediasi dapat dilaksanakan secara tersrtuktur dan menghindari kesalahan yang tidak diinginkan

Komunikasi Interpersonal dalam Penyelesaian Sengketa

Penting bagi seorang mediator untuk memiliki kemampuan komunikasi interpersonal yang baik untuk membantu klien mencapai mufakat. Pertemuan ini akan mempelajari teknik komunikasi interpersonal secara efektif.

Mengatasi Kebuntuan dan Jebakan Mediator

Dalam proses penyelesaian sengketa, seorang mediator akan di hadapkan dengan berbagai tantangan. Pertemuan ini akan membimbing peserta utnuk mengenali berbagai tantangan yang paling sering terjadi selama proses mediasi dan bagaimana cara terbaik untuk mengatasinya.

Mengungkap Kepentingan Tersembunyi dari Pihak yang bersengketa

Seringkali proses mediasi berjalan dengan alot karena ada kepentingan tersembunyi yang tidak disadari, pada pertemuan ini peserta akan dibimbing untuk peka dan mampu mengungkap terhadap kepentingan tersembunyi pihak yang bersengketa

Merancang dan Menyusun Kesepakatan Mediasi (Tertulis dan Akta Van Dading)

Setelah proses mediasi dilalui penting untuk menuangkannya secara tertulis maka pada pertemuan ini peserta akan mempelajari teknis menyusun kesepakatan mediasi secara tertulis dan juga dengan Akta Van Dading.

Kode Etik Mediator & Pedoman Perilaku Mediator

Menjadi seorang mediator andal tidak hanya dilihat berdasarkan keberhasilan mencapai mufakat antar pihak yang bersengketa, namun juga memahami kode etik mediator sebagai bentuk sikap kerja yang professional. Pertemuan ini akan membimbing peserta untuk memahami kode etik mediator dan bisa berperilaku sesuasi pedoman mediator.

Perusahaan yang telah bekerja sama dengan kami

Pendaftaran Batch 1
Akan Ditutup Tanggal
Januari 2023

Earlybird Promo
Rp. 3.500.000
3 More Seat
Harga Normal
Rp. 5.000.000

*Bisa dicicil 2x

Form Pendaftaran

Daftar Via Whatsapp