Jadilah Perusahaan BUMN yang mendapatkan band score Good Performance!

Kementrian BUMN telah mewajibkan seluruh BUMN untuk melaksanakan KPKU (Kriteria Penilaian Kinerja Unggul) dalam pengukuran kinerja.

Membangun kinerja ekselen merupakan suatu keharusan bagi perusahaan dalam pencapaian kinerja keuangan dan non keuangan.

Baca juga: Yakin perusahaan BUMN Anda sudah mengalami perubahan setelah menerapkan KPKU?

Penerapan KPKU dilatarbelakangi oleh tuntutan kepada BUMN untuk mampu meningkatkan daya saing sekaligus siap menghadapi era pasar bebas Masyarakat Ekonomi ASEAN.

Diharapkan KPKU tidak hanya sekedar untuk mengetahui pencapaian kinerja Perusahaan saja, namun juga diperlukan adanya komitmen bersama untuk terus mereview dan memberikan inovasi bagi kemajuan Perusahaan.

Selanjutnya di tahun 2019 penilaian assessment implementasi KPKU akan dilakukan dengan berdasarkan dokumen dan kinerja perusahaan periode Januari sampai dengan Desember 2018 baik untuk penilaian proses berbasis ADLI maupun penilaian hasil berbasis LeTCI.

Masih ada waktu hingga akhir tahun 2018 ini untuk perusahaan BUMN Anda mengejar poin-poin yang perlu ditingkatkan dengan strategi efektif implementasi KPKU.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *