Manajemen Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Pesangon: Strategi Bijak untuk Karyawan dan Perusahaan
Pelajari cara mengelola proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara etis, legal, dan strategis, serta pahami aturan pemberian pesangon berdasarkan regulasi ketenagakerjaan.
Dalam dunia kerja, pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan proses yang tidak bisa dihindari sepenuhnya. Meski seringkali dianggap sebagai situasi sulit, PHK dapat dikelola secara etis dan profesional apabila perusahaan memiliki sistem manajemen PHK yang tepat. Termasuk di dalamnya pemahaman mendalam tentang hak-hak karyawan seperti pesangon, kompensasi, dan prosedur legal yang berlaku.
Daftar Isi
1. Apa Itu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)?

PHK adalah pengakhiran hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan atas dasar tertentu, baik karena alasan bisnis, pelanggaran, restrukturisasi, maupun kesepakatan bersama. Proses ini harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan aspek hukum, kemanusiaan, dan kepentingan kedua belah pihak.
2. Alasan Umum Dilakukannya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Beberapa alasan yang sah secara hukum untuk melakukan PHK antara lain:
- Efisiensi atau pengurangan biaya operasional
- Penutupan perusahaan
- Perubahan struktur organisasi
- Pelanggaran berat oleh karyawan
- Sakit berkepanjangan yang tidak memungkinkan kembali bekerja
- Habis masa kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)
3. Prinsip Etis dan Legal dalam Proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan, manajemen PHK perlu mengikuti prinsip:
- Transparansi: Memberikan alasan jelas dan bukti pendukung.
- Kepatuhan terhadap regulasi: Mengacu pada UU No. 13 Tahun 2003 dan UU Cipta Kerja serta PP No. 35 Tahun 2021.
- Empati: Menangani proses dengan empati dan dukungan psikologis bila diperlukan.
- Dokumentasi lengkap: Mulai dari surat peringatan hingga surat PHK resmi.
4. Perhitungan dan Jenis Pesangon
Pesangon adalah kompensasi yang wajib dibayarkan perusahaan kepada karyawan yang mengalami PHK. Dalam UU Cipta Kerja, pesangon terdiri dari:
- Uang Pesangon: Berdasarkan masa kerja (1x ketentuan untuk alasan efisiensi, 0.5x jika karena kesalahan karyawan).
- Uang Penghargaan Masa Kerja: Untuk karyawan yang masa kerjanya lebih dari 3 tahun.
- Uang Penggantian Hak: Seperti cuti yang belum diambil, uang pengganti perumahan, dan transportasi.
Contoh:
Karyawan dengan masa kerja 5 tahun, terkena PHK karena efisiensi → berhak atas 1x UMP x 5 tahun (pesangon), 2x UMP (penghargaan), dan uang penggantian hak lainnya.
5. Strategi Manajemen PHK yang Profesional

Agar proses PHK tidak menimbulkan dampak negatif bagi citra perusahaan:
- Lakukan komunikasi awal dengan jelas dan sopan.
- Sediakan konseling atau program transisi karier.
- Pertimbangkan exit interview untuk umpan balik.
- Dokumentasikan semua proses untuk keperluan audit dan hukum.
6. Peran HR dalam Proses PHK

Divisi HR memegang peran penting dalam:
- Merancang kebijakan PHK dan sosialisasinya
- Melakukan mediasi antara manajemen dan karyawan
- Mengurus administrasi dan dokumen legal
- Menjaga iklim kerja tetap kondusif meski ada PHK
7. Penutup: Membangun Transisi yang Seimbang
PHK yang dikelola dengan baik mencerminkan profesionalisme dan kematangan organisasi. Dengan mengikuti prosedur legal dan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, perusahaan tetap bisa menjaga reputasi dan hubungan baik dengan mantan karyawannya.
Jika Anda masih bingung seputar Manajemen Pemutusan Hubungan Kerja, Anda bisa ikut program Sertifikasi HR Manager untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian HR Manager. Dapatkan juga informasi menarik lainya di Instagram Master Kinerja.
Ditinjau oleh : Dr. Tri Utomo Wiganarto, MM