Menyusun Peraturan Perusahaan dan/atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagai Fondasi Tertulis untuk Hubungan Kerja yang Adil dan Tertib
Pelajari langkah menyusun Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang sesuai hukum, mencerminkan budaya perusahaan, dan melindungi hak serta kewajiban kedua belah pihak.
Agar hubungan kerja berjalan lancar dan adil, perusahaan perlu memiliki pedoman yang tertulis dan disepakati. Dua instrumen penting dalam hubungan industrial ini adalah Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Keduanya berfungsi sebagai rujukan utama dalam pelaksanaan hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja.
Namun, menyusun PP atau PKB tidak hanya soal administrasi. Ini adalah proses strategis yang melibatkan pemahaman hukum, komunikasi dua arah, dan penyelarasan nilai-nilai perusahaan dengan perlindungan hak tenaga kerja.
Daftar Isi
1. Perbedaan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian PKB
Aspek | Peraturan Perusahaan (PP) | Perjanjian Kerja Bersama (PKB) |
---|---|---|
Disusun oleh | Manajemen perusahaan | Hasil perundingan antara pengusaha & serikat |
Keterlibatan serikat | Tidak wajib, tetapi bisa dikonsultasikan | Wajib ada serikat pekerja |
Fungsi | Mengatur tata tertib kerja, hak & kewajiban | Menegosiasikan hak kerja dan kesejahteraan pekerja |
Pengesahan oleh | Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) | Dicatatkan oleh Disnaker setelah disepakati |
PP dibuat sepihak oleh perusahaan sebagai aturan kerja minimal, sedangkan PKB lahir dari kesepakatan bersama serikat pekerja sehingga isinya bisa lebih menguntungkan pekerja dibanding ketentuan standar.
2. Dasar Hukum dan Kewajiban Perusahaan

Kewajiban membuat PP atau PKB diatur dalam:
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- PP No. 35 Tahun 2021 (peraturan pelaksana Cipta Kerja)
3. Kapan Wajib Membuat PP atau PKB?
- Peraturan Perusahaan: Wajib bagi perusahaan dengan ≥10 pekerja dan tidak memiliki serikat pekerja.
- PKB: Diperlukan bila ada serikat pekerja yang sah dan siap melakukan perundingan.
4. Langkah Menyusun Peraturan Perusahaan

- Pembentukan Tim Internal HR/legal
- Mengidentifikasi isi dan struktur PP
- Konsultasi dengan perwakilan karyawan (jika tidak ada serikat)
- Penyusunan draf dan legal review
- Pengesahan ke Disnaker setempat
5. Proses Perundingan PKB
- Pengajuan permintaan perundingan oleh serikat pekerja
- Pembentukan tim perunding bipartit
- Negosiasi secara musyawarah untuk mufakat
- Penyusunan draf PKB berdasarkan kesepakatan
- Penandatanganan dan pencatatan ke Disnaker
6. Komponen Penting dalam PP dan PKB

- Identitas perusahaan dan ruang lingkup
- Tata tertib kerja
- Jam kerja dan istirahat
- Upah dan tunjangan
- Cuti dan izin
- Sanksi dan pemutusan hubungan kerja
- Jaminan sosial dan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja)
- Mekanisme penyelesaian perselisihan
- Klausul tambahan berdasarkan kesepakatan (khusus PKB)
7. Validasi, Pengesahan, dan Masa Berlaku
- Peraturan Perusahaan: Berlaku setelah disahkan oleh Disnaker dan berlaku maksimal 2 tahun.
- PKB: Berlaku setelah dicatat di Disnaker dan berlaku 2 tahun, bisa diperpanjang atas kesepakatan bersama.
8. Tantangan dan Strategi Implementasi
Tantangan | Solusi |
---|---|
Minimnya pemahaman regulasi | Pelatihan internal HR/legal dan konsultasi ahli |
Resistensi dari karyawan | Libatkan mereka sejak awal dalam pembentukan PP/PKB |
Perbedaan pendapat dalam perundingan PKB | Gunakan mediator netral atau fasilitator independen |
Implementasi tidak konsisten | Sosialisasi rutin dan monitoring berkala |
9. Penutup
PP dan PKB adalah instrumen penting yang mencerminkan komitmen perusahaan terhadap keteraturan, keadilan, dan kepatuhan hukum. Dengan menyusunnya secara partisipatif dan legal, perusahaan tidak hanya mengurangi potensi konflik, tetapi juga membangun budaya kerja yang transparan dan berkelanjutan.
Jika Anda masih bingung seputar Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Anda bisa ikut program Sertifikasi HR Manager untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian HR Manager. Dapatkan juga informasi menarik lainya di Instagram Master Kinerja.
Ditinjau oleh : Dr. Tri Utomo Wiganarto, MM