Cara Daftar Bantuan UMKM Terbaru Bagi Pelaku Usaha

Adanya pandemi Covid – 19 telah menghambat laju perekonomian dan juga laju bisnis khususnya bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Berbeda dengan tahun sebelumnya, UMKM menjadi penyumbang terbesar bagi domestik bruto (PDB) sebanyak 60%. Namun saat ini pelaku bisnis UMKM sedang mengalami keterpurukan. Dengan melihat keadaan seperti ini, sudah banyak upaya yang Pemerintah berikan antara lain meringankan biaya pajak kendaraan bermotor (PKB) dan juga keringanan pembayaran cicilan pokok dan bunga pinjaman. Tak hanya itu saja upaya yang dilakukan pemerintah agar UMKM tetap bertahan di kondisi seperti ini. Pemerintah juga memberikan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar 2,4 juta bagi para pelaku usaha mikro. Lalu bagaimana cara mendapatkannya? Simak artikel ini untuk tahu cara daftar bantuan umkm terbaru bagi pelaku usaha.

Apa Itu Bantuan UMKM?

Bantuan UMKM ini adalah salah satu program bantuan dari pemerintah bagi para pemilik usaha mikro untuk bisa tetap bertahan di kondisi pandemi ini. Bentuk bantuan yang diberikan pemerintah bagi usaha mikro adalah uang sebesar 2,4 juta. Bantuan ini diberikan secara gratis tanpa biaya administrasi bagi para pelaku usaha mikro yang telah memenuhi syarat. 

Syarat Bantuan UMKM

Bantuan ini ditujukan bagi para pelaku usaha yang telah memenuhi syarat seperti WNI, memiliki NIK, punya usaha mikro, tidak sedang menerima bantuan kredit atau pembiayaan dari bank atau KUR. Setelah semua syarat dimiliki, selanjutnya lakukan proses pendaftaran dengan mendatangi lembaga pengusul seperti dinas yang bertanggung jawab atas Koperasi dan UKM. Bisa juga ke lembaga perbankan dan perusahaan pembiayaan yang telah terdaftar di OJK.

Cara Daftar Bantuan UMKM

Bagi para calon penerima bantuan selanjutnya bisa mendatangi ke lembaga pengusul untuk mengisi dan melengkapi data-data dengan memenuhi syarat:

  • NIK
  • Nama lengkap
  • Alamat sesuai KTP
  • Nomor Telepon
  • Jenis bidang usaha

Jika semua syarat dan pendaftaran telah dilakukan nantinya penerima bantuan akan mendapatkan pesan dari bank penyalur sebagai bukti penerimaan. Langkah selanjutnya penerima bantuan diminta untuk datang ke bank untuk proses pencairan. Batas dari pencarian ini hanya dibatasi hingga tiga bulan saja setelah dana dicairkan. Pendaftaran bantuan UMKM ini masih berlanjut sampai akhir 2020. Silahkan mendaftarkan jika kamu memiliki usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan ini.

Post a Comment