Isu Perpajakan Bisnis Digital, Apa yang Harus Dipersiapkan?

Perkembangan teknologi di Indonesia maupun di dunia akhir-akhir ini mengalami perkembangan yang sangat cepat. Segala lini kehidupan semakin dipermudah dengan kehadiran berbagai bisnis digital. Pasti kamu sudah tahu e-commerce tempat kamu belanja maupun akun-akun bisnis yang bertebaran di social media. Dengan kemudahan tersebut Indonesia pada 2019 mencatatkan transaksi digital mencapai 13 triliun.
Nilai transaksi digital tersebut rupanya dilirik para pemangku kebijakan. Tak lain karena ada potensi pajak terhadap negara atas menjamurnya bisnis digital di Indonesia. Hal itu tak terkecuali potensi pajak dari bisnis di social media.

Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)

Hal pertama yang harus kamu ketahui adalah saat ini pemerintah memberlakukan pajak perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) alis pajak digital. Melalui pajak ini penyedia barang dan atau jasa melalui digital wajib dikenakan pajak sebesar 10%. Kebijakan tersebut telah tertuang di peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020. Perppu tersebut telah disetujui dan berlaku mulai 31 Maret 2020, sejak itu pula pemerintah berhak memungut pajak dari para pelaku bisnis digital.
Di sisi lain pengenaan pajak digital ini menemui berbagai problematika tersendiri. Hal tersebut karena di era teknologi dimana internet dapat dijangkau di mana pun batas-batas menjadi tak jelas dan kabur. Ke depan masih banyak yang harus dibenahi dalam penerapan pajak digital ini.

Google Sudah Duluan

Sebelum adanya wacana pajak digital ini, Google sudah terlebih dahulu menerapkan pajak sebesar 10% untuk layanan Google ads. Kebijakan tersebut berlaku sejak 1 Oktober 2019 sebagai langkah mematuhi sistem perpajakan di Indonesia. Langkah yang diambil Google tersebut bukan tidak mungkin akan juga dikenakan pada social media penyedia layanan iklan.
Seperti yang kita ketahui saat ini ada dua social media besar penyedia layanan iklan. Sebut saja Facebook dan Instagram, kedua platform tersebut banyak digunakan pebisnis untuk beriklan. Jangan heran apabila suatu saat setiap kali kamu beriklan mungkin akan ada tambahan pajak. Untuk mengatasi hal tersebut kamu harus menyiapkan budget lebih dan strategi marketing yang efektif.

Post a Comment