Sekarang, Kerja Jadi HR Wajib Miliki Sertifikasi Profesi
Sertifikasi Profesi yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP kini menjadi syarat bagi para pelamar kerja di bidang Human Resource.
Hal ini telah di sah kan dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 115 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Kompetensi Kerja Bagi Tenaga Kerja Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM).
Langkah ini dilakukan pemerintah untuk menstandarisasi kompetensi dari para pengelola Sumber Daya Manusia untuk semua unit, mulai dari instansi pemerintahan, swasta hingga unit usaha.
Sehingga dengan diterapkannya syarat sertifikasi ini dapat memberikan label kredibilitas dengan kemampuan yang telah di kuasai dan di akui pemerintah oleh para pengelola SDM.
Berlaku Untuk Jabatan Jenjang 4 KKNI
Kewajiban sertifikasi profesi ini diberlakukan bagi tenaga kerja pengelola Sumber Daya manusia yang akan menduduki jabatan yang setara dengan kualifikasi paling rendah yang ada pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yakni jabatan jenjang 4.
KKNI sendiri merupakan kerangka penjenjangan kualifikasi dari para pengelola Sumber Daya Manusia Indonesia yang menyetarakan dan mengintegrasikan sektor pendidikan dengan sektor pelatihan kerja untuk kemudian menghasilkan sistem penilaian pencapaian pembelajaran (learning outcomes) berbasis nasional untuk menghasilkan tenaga kerja MSDM yang bermutu dan produktif.
Selain diberlakukan untuk jabatan MSDM jenjang 4, Kepmenaker ini juga mewajibkan sertifikasi profesi diberlakukan bagi tenaga kerja yang bekerja di bidang pengelolaan Sumber Daya Manusia di perusahaan berskala menengah sampai sektor industri besar.
Guna Tingkatkan Produktivitas dan Daya Saing
Bukan tanpa alasan pemerintah menerapkan kewajiban sertifikasi profesi dan kompetensi kepada para tenaga kerja MSDM, pemberlakuan wajib sertifikasi ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan tenaga kerja MSDM yang kompeten, bermutu dan berkredibilitas baik di perusahaan, meningkatkan produktivitas dan daya saing tenaga kerja MSDM serta menwujudkan hubungan industrial yang harmonis di perusahaan.
Sertifikasi profesi yang harus dimilik tenaga kerja MSDM pun harus diterbitkan oleh BNSP dengan dipantau dan dievaluasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan bersama dengan ketua BNSP. Sehingga, tenaga kerja MSDM yang bekerja di perusahaan benar-benar sudah bersertifikat secara nasional dan legal.
Tempat Sertifikasi Profesi Bersertifikat BNSP untuk Tenaga MSDM
Penerapan sertifikasi ini diharapkan dapat memajukan kompetensi dari para pengelola SDM secara nasional.
Bagi Anda yang ingin bekerja di bagiam Manajemen Sumber Daya Manusia atau Human Resource dan belum memiliki sertifikasi profesi, Anda bisa ikut dalam pelatihan training bersama kami di Sertifikasi Human Resource bersama BNSP.
Sebelum pra-assessment untuk menentukan apakah Anda layak mendapatkan sertifikasi atau tidak, Anda akan kami bimbing melalui training intensif sesuai dengan modul yang menjadi acuan penilaian BNSP.
Dibimbing oleh para mentor Human Resource Expert, Anda akan kami bimbing sampai hari ujian tiba agar Anda mampu mendapatkan title sebagai seorang Human Resource Staff yang berkompeten sesuai standar nasional.
Klik disini untuk dapatkan informasi mengenai pelatihan Sertifikasi Human Resource bersama BNSP dan jangan lupa juga untuk selalu perbaharui informasi Anda mengenai Human Resource di kumpulan artikel Master Kinerja