kontrak kerja

Buat Kontrak Kerja Karyawan Dengan Cermat

Calon karyawan harus mengetahui terkait apa itu kontrak kerja atau perjanjian kerja yang akan ditandatangani sebelum mulai bekerja. Kontrak kerja ini menjadi sangat penting karena berisi hak dan kewajiban dari masing-masing pihak. Selain itu, informasi terkait perjanjian kerja juga telah disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebagai lembaga tinggi pemerintah yang mengelola ketenagakerjaan. Artikel ini akan mengupas tuntas seperti apa aturan kontrak kerja yang baik dan bisa dijadikan sebagai acuan perusahaan dalam membuat kontrak.

Regulasi Kontrak Kerja Karyawan Menurut Depnaker 2021

Sebagai salah satu lembaga penting pemerintah yang mengatur ketenagakerjaan, Departemen Tenaga Kerja (DEPNAKER) sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Waktu Kerja, Alih Daya, Pemutusan Hubungan Kerja serta Waktu Istirahat.

Peraturan baru ini menetapkan regulasi baru untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dari 3 tahun menjadi 5 tahun. Sehingga hal ini membuat perusahaan dapat mempekerjakan karyawan dalam kontrak, sehingga karyawan bersangkutan akan disebut sebagai karyawan kontrak atau tidak tetap.

Namun, status PKWT ini hanya berlaku pada beberapa bidang pekerjaan yang dibedakan berdasarkan jenis, sifat maupun kegiatan pekerjaan yang akan selesai dalam waktu tertentu. Dalam proses pelaksanaanya, perusahaan dapat memperpanjang atau memperbaharui kontrak dan mengangkat karyawan itu menjadi karyawan tetap setelah kontrak waktu tertentunya habis.

Untuk karyawan tetap sendiri, merujuk pada kontrak baru dalam bentuk Perjanjian kerja Waktu Tidak Tertentu atau PKWTT bisa mendapatkan ikatan perjanjian kerja baru dengan perusahaan bersangkutan, yang pada akhirnya akan mendapatkan salah satu jenis pekerjaan yang sifatnya tetap dan terus menerus. Namun ada juga perusahaan yang menetapkan perjanjian waktu tidak tertentu tanpa melalui masa kontrak. Fenomena seperti ini dikenal dengan masa percobaan (probation), yang akan memberikan aturan bagi karyawan untuk mendapatkan kontrak selama 3 bulan. Selain itu, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 menetapan peraturan lain yang harus dicantumkan dalam sebuah perjanjian kontrak , yaitu:

  1. Adanya Kesepakatan dari Kedua Belah Pihak
  2. Tercantum Pekerjaan dari Pihak Perusahaan yang Dijanjikan
  3. Memiliki Kemampuan maupun Kecakapan dalam Hukum
  4. Pekerjaan yang Dijanjikan Tidak Melanggar Ketertiban Umum, Kesusilaan dan Undang-Undang

Isi yang Ada Dalam Perjanjian Kontrak Kerja

Mengetahui seperti apa isi dari kontrak kerja juga sangat penting sebelum anda menandatanganinya. Biasanya, sebuah kontrak berisi profil perusahaan, profil karyawan yang diterima, penempatan pekerjaan, skema gaji serta cara pembayarannya seperti apa. Bagian lain yang tidak boleh anda lewatkan dalam perjanjian kerja adalah tempat dan tanggal pembuatan perjanjian kerja tersebut. Jika semuanya sudah anda perhatikan dengan teliti, barulah anda bisa mulai menandatangani surat perjanjian kerja tersebut.

Sebagai seorang HR, and juga perlu mencantumkan hal dibawah ini dalam sebuah perjanjian kontrak kerja:

  1. Lingkup pekerjaan
  2. Tunjangan, fasilitas dan bonus di luar upah
  3. Pemutusan hubungan kerja
  4. Pelanggaran, sanksi serta peraturan yang ada dalam perusahaan

Jenis-Jenis Kontrak Kerja

Berikut adalah beberapa jenis kontrak kerja yang dipakai oleh banyak perusahaan selama ini

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu merupakan kontrak di mana hubungan kerja antara karyawan dan pengusaha memiliki batas waktu atau periode tertentu. Dalam PKWT, diatur secara jelas tanggal mulai dan berakhirnya kontrak, beserta syarat dan ketentuan kerja yang berlaku selama periode kontrak.

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

Lain halnya dengan PKWT, Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu merupakan kontrak di mana hubungan kerja antara karyawan dan pengusaha tidak terbatas oleh waktu atau periode yang ditentukan. Dalam PKWTT, hubungan kerja dianggap berlangsung secara terus-menerus hingga menemukan alasan yang sah untuk mengakhiri atau mengubah kontrak tersebut.

Kontrak Kerja Outsourcing

Jenis kontrak kerja ini melibatkan penggunaan jasa atau pekerjaan oleh perusahaan pihak ketiga dimana perusahaan menggunakan jasa karyawan atau perusahaan lain untuk menjalankan tugas tertentu yang dijalankan secara internal sebelumnya.

Kontrak Kerja Paruh Waktu

Kontrak kerja paruh waktu (part time) merupakan jenis kontrak yang mengatur karyawan yang diberikan jam kerja kurang dari jam kerja penuh (full time) yang ditentukan oleh perusahaan. Biasanya, karyawan part time tidak mendapatkan manfaat yang sama dengan karyawan full time, seperti asuransi kesehatan atau cuti yang sama.

Kontrak Kerja Magang

Kontrak kerja magang merupakan jenis kerja berikutnya yang mengatur kesepakatan di mana seseorang bekerja untuk perusahaan sebagai bagian dari program pembelajaran atau untuk mendapat pengalaman kerja. Biasanya, kontrak kerja ini berlaku untuk jangka waktu tertentu dan memberikan kesempatan bagi seseorang untuk mendapatkan pengalaman praktis dalam bidang yang diminati.

Kontrak Kerja Freelance

Kontrak kerja terakhir adalah kontrak freelance. Biasanya, seorang freelancer bekerja untuk menjalankan tugas dari beberapa klien yang memberikan kontrak berbeda-beda.

Itu dia beberapa informasi yang bisa anda gunakan untuk membuat sebuah perjanjian kontrak kerja agar hak dan kewajiban dari masing-masing pihak dapat terpenuhi selama kontrak tersebut berlaku.

Dapatkan informasi seputar Human Resource, Bisnis dan Leadership hanya di TUW Create Innovative Leader. Ikuti juga pelatihan eksklusif Sertifikasi Human Resource Manager bersama lembaga nasional BNSP dengan pembelajaran yang berbasis case study dan permasalahan ter-update yang sedang ramai di lingkungan HR. Klik disini atau DM melalui Instagram untuk informasi selanjutnya.