5 Perubahan Jumpa Pers soal Corona Sejak Kasus Pertama
Jakarta – Perkembangan harian mengenai kasus virus corona baru (COVID-19) di Indonesia kini mengalami perubahan. Mulai dari awal kasus hingga saat ini setidaknya ada sejumlah perubahan yang terekam. Apa saja?
Pertama kali kabar terkonfirmasinya kasus positif COVID-19 langsung disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yaitu pada 2 Maret 2020. Kala itu Jokowi menyampaikan ada 2 orang yang berstatus positif COVID-19 yang disebut sebagai kasus 1 dan kasus 2 yang merupakan ibu dan anak.
“Dicek dan tadi pagi saya mendapatkan laporan dari Pak Menkes bahwa ibu ini dan putrinya positif corona,” ujar Jokowi saat itu.
Setelahnya Terawan memberikan keterangan pers mengenai pelbagai perkembangan kasus COVID-19. Namun keesokan harinya pada 3 Maret 2020, Jokowi menunjuk Achmad Yurianto sebagai juru bicara (jubir) pemerintah untuk penanganan COVID-19. Kala itu Yuri–panggilan karibnya–menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Ditjen P2P) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Jadi seusai arahan Presiden dan sudah ditunjuk juri bicara ini semua, namanya dr Achmad Yurianto, beliau terbekali data semua ada,” ujar Terawan pada Selasa, 3 Maret 2020.
Mulai dari hari itu Yuri tiap sore selalu muncul di kanal YouTube BNPB menyampaikan perkembangan harian kasus COVID-19 di Tanah Air. Dalam perjalanannya, ada beberapa hal yang berbeda disampaikan Yuri hingga pada akhirnya per 21 Juli 2020 posisinya digantikan Prof Wiku Adisasmito yang sebelumnya berada di tim pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Berikut perubahan jumpa pers perkembangan COVID-19 di Indonesia dari awal kasus hingga kini:
1. Data Per Pasien
Di awal kasus COVID-19 muncul di Indonesia, Yuri menyampaikan detail kasus per kasus dengan menyebutkan jenisnya seperti penularan dari kasus awal atau kasus impor yang diistilahkan imported case.
Saat itu penambahan kasus masih dalam hitungan jari. Namun berkala kasus meningkat sehingga setelahnya Yuri hanya langsung menyebutkan jumlah penambahan kasus tanpa menyampaikan detail kasus per kasus.
2. ODP-PDP Dipublikasi
Bila sebelumnya hanya menyampaikan kasus positif COVID-19 serta kasus kematian dan kesembuhan, Yuri pada 14 April 2020 mulai menyebutkan mengenai data orang dalam pemantauan dan pasien dalam pengawasan yang saat itu disingkat menjadi ODP-PDP. Orang dengan kategori itu saat itu belum pasti positif COVID-19.
“Kelompok saudara-saudara kita yang termasuk kategori orang dalam pemantauan sampai saat ini sudah tercatat 139.137 orang,” kata Yuri saat itu.
3. Munculnya dr Reisa
Biasanya Yuri tampil sendiri tapi ada pula kadang pakar atau tokoh lain yang menyampaikan materi berkaitan COVID-19. Namun pada 6 Juni 2020 tiba-tiba muncul seorang dr Reisa Broto Asmoro.
Saat itu Reisa tampil sebagai anggota tim komunikasi Gugus Tugas. Pesan-pesan mengenai adaptasi kebiasaan baru yang sebelumnya disampaikan Yuri diambil alih Reisa.
Setelahnya, dia menjadi Duta Adaptasi Kebiasaan Baru pada 12 Juli 2020. Reisa biasanya tampil sebelum atau sesudah Yuri menyampaikan update kasus harian COVID-19.
4. Ganti Istilah ODP-PDP dengan Suspek-Probable
Sebelumnya setidaknya ada 3 istilah yang lekat dengan COVID-19 yaitu ODP, PDP, dan OTG. ODP merupakan orang dalam pemantauan, PDP adalah pasien dalam pengawasan, dan OTG adalah orang tanpa gejala.
Namun melalui Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) yang diteken Menkes Terawan pada 13 Juli 2020 mengubah istilah itu. Istilah mengenai penanganan Corona diganti dengan kasus suspek, kasus probable, hingga kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).
5. Yuri Diganti Wiku
Setelah 140 hari Yuri purnatugas sebagai jubir. Posisinya digantikan Prof Wiku Adisasmito. Nama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 pun diganti menjadi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dalam Perpres itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 juga dibubarkan. Fungsinya kini diemban oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19, yang berada di bawah Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Aturan itu diteken Presiden Jokowi pada 20 Juli. Per tanggal itu juga, Yuri terakhir kalinya menyampaikan kinerja data terkait Corona. Lantas pada 21 Juli Wiku mulai tampil perdana sebagai juru bicara Satgas Penanganan COVID-19.
Penampilan perdana Wiku itu bukan lagi di kanal YouTube BNPB, melainkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden. Jumpa pers juga tidak diadakan di kantor BNPB, melainkan di kantor Presiden.
Sementara sebelumnya kinerja data terkait kasus Corona dipaparkan dalam siaran langsung, kali ini hanya diarahkan untuk dilihat di situs covid19.go.id.
“Saya Wiku Adisasmito mewakili Satgas Penanganan COVID-19 ingin menyampaikan beberapa perkembangan terkini. Dengan telah dikeluarkannya Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, kami ingin menyampaikan perpres ini ditujukan untuk penguatan organisasi dan manajemen penanganan COVID-19. Selain itu, terjadi perubahan pengumuman kasus COVID harian yang sebelumnya disampaikan oleh Dirjen P2P Kemenkes dr Achmad Yurianto, selanjutnya update kasus harian dapat langsung dilihat di portal www.covid19.go.id,” ujar Wiku.