Mengenal KPKU BUMN, Ciptakan Kinerja Unggulan Perusahaan Berdaya Saing Tinggi
Implementasi KPKU BUMN Untuk Hasilkan Good Performance
Istilah KPKU BUMN telah ada sejak tahun 2012 silam, namun rupanya tak banyak orang dan perusahaan mengetahui serta memahami secara penuh apa itu KPKU BUMN dan manfaatnya untuk perusahaan mereka. Dan kami yakin, setelah Anda membaca habis artikel ini, Anda pasti ingin langsung mempraktekannya di perusahaan Anda.
Dunia usaha pada era globalisasi dan perkembangan teknologi saat ini menunjukkan betapa kuatnya persaingan diantara perusahaan. Setiap perusahaan pasti akan berupaya untuk menjadi perusahaan yang memiliki daya saing unggul tak hanya di kelas nasional, namun juga di kelas dunia.
Menjadi perusahaan dengan daya saing unggul kelas dunia salah satu syaratnya adalah harus memiliki program unggulan untuk peningkatan kinerja perusahaan.
Namun pada kenyataannya, perusahaan BUMN di Indonesia selama ini masih menekankan faktor hasil finansialnya saja, padahal di era globalisasi saat ini pengukuran kinerja bukan semata-mata berdasarkan dari hasil, namun aspek yang paling pentingnya adalah proses, sehingga pengukuran kinerja perusahaan akan lebih komprehensif.
Dan disinilah perubahan terjadi, melalui penerapan KPKU pada seluruh perusahaan BUMN. Bagi Anda yang belum paham, KPKU atau Kriteria Penilaian Kinerja Unggulan adalah referensi baru dalam pengelolaan BUMN menuju pencapaian kinerja unggul. Penerapan ini diadaptasi dari program Pemerintah Amerika Serikat yakni Malcolm Baldrige Criteria for Performance Excellence (MBCfPE).
Dalam implementasinya, KPKU BUMN Indonesia lebih berfokus pada proses, sehingga diharapkan perusahaan dapat mendesain dan mengimplementasi sistem-sistem dan dampaknya yakni pada pencapaian hasil-hasil yang jauh lebih baik dari kompetitor.
KPKU BUMN memiliki 7 kriteria penilaian kinerja ekselen yang terdiri dari:
1. Kepemimpinan
2. Perencanaan Strategis
3. Fokus Pelanggan
4. Pengukuran, Analisis dan Manajemen Pengetahuan
5. Fokus Tenaga Kerja
6. Fokus Operasi
7. Hasil
Ketujuhnya harus mampu dimiliki perusahaan BUMN agar hasil yang diharapkan sesuai dengan proses dan dapat diperbaiki serta dikembangkan untuk terus mencapai output yang baik untuk jangka panjang maupun jangka pendek.
Meski belum banyak yang paham mengenai KPKU, sebagian besar BUMN di Indonesia sudah mulai menerapkan sistem KPKU sejak tahun 2013. Pemerintah bahkan telah memberikan penghargaan kepada perusahaan BUMN yang berhasil mengimplementasikan KPKU dengan baik.
Seperti PT Angkasa Pura (Persero) yang pernah meraih predikat Good Performance pada tahun 2016 dan PT Bukit Asam (Persero) Tbk pada tahun 2017 dan masih banyak perusahaan BUMN lainnya yang mendapat penghargaan dari BUMN.
Oleh karena itu, untuk mendapatkan benefit yang optimal dari implementasi KPKU BUMN, maka sangat penting bagi pimpinan perusahaan mampu mengetahui esensi KPKU itu sendiri dan bagaimana langkah sistematis yang efektif.
Sehingga, perusahaan akan mampu meningkatkan daya saing perusahaan dan profitabilitas perusahaan, peningkatan kepuasan pelanggan dan engagement, pertumbuhan inovasi dan yang paling penting menjadi perusahaan dengan sustainable performance growth.
Jadi, apa perusahaan Anda sudah menerapkan KPKU? Jika Anda masih bingung, kami siap menjadi konsultan perusahaan Anda untuk menuju perusahan unggul kelas dunia. Silahkan hubungi kami.
Baca Juga: Menyambut 2019, Intip Peluang Usaha Online Menguntungkan Untuk Anak Muda!