Moratorium di Kemenkeu: Pangkas atau Peringkas?
Jakarta –
Beberapa hari lalu, cuitan politikus Andi Arief ramai diperbincangkan. Bung Andi menulis, “Ibu SMI harus jelaskan ada apa sebenarnya dengan keuangan negara kita. Kalau lulusan STAN saja tidak diangkat menjadi PNS, pasti ada yang sedang Ibu tutupi.”
Kebijakan moratorium penerimaan CPNS dan mahasiswa STAN di Kementerian Keuangan menuai pro dan kontra. Ada yang menganggap bahwa kebijakan ini mematikan lapangan pekerjaan, apalagi di masa pandemi seperti ini. Banyak perusahaan melakukan PHK terhadap karyawannya, lantas sekarang masih mau menunda penerimaan CPNS dan mahasiswa PKN STAN.
Walaupun terjadi gaduh di masyarakat. Ada juga pihak-pihak yang mendukung kebijakan ini. “Lumayan buat pangkas anggaran,” begitu katanya. Kebijakan ini dapat membuat Kementerian Keuangan mengevaluasi efektivitas jumlah dan kinerja PNS-nya.
Menanggapi cuitan Bung Andi, pemerintah sebenarnya pernah melakukan moratorium PNS secara nasional pada 2011. Bahkan, Menteri Keuangan yang menjabat kala itu, Agus Martowardojo, juga melakukan moratorium penerimaan mahasiswa PKN STAN.
Moratorium PNS bukanlah suatu hal baru. Pada 2011, moratorium ini tertuang dalam Peraturan Bersama 3 Menteri, yakni Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 02/SPB/M.PANRB/8/2011, Menteri Dalam Negeri Nomor 800-632 Tahun 2011, dan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2011 tentang Penundaan Sementara Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil.
Tahun ini, pelaksanaan moratorium rekrutmen CPNS umum dan lulusan PKN STAN diatur dalam PMK Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020 – 2024. “Moratorium rekrutmen CPNS Kemenkeu dilaksanakan tahun 2020-2024, sementara moratorium mahasiswa PKN STAN dilakukan pada tahun 2020, yang dapat diberlakukan pula pada tahun-tahun berikutnya dalam hal diperlukan.” Begitulah bunyi beleid yang diundangkan pada 30 Juni 2020.
Kebijakan ini tidak ditetapkan semena-mena. Pelaksanaan moratorium dipikirkan dengan matang. Proyeksi kebutuhan SDM untuk jangka waktu lima tahun pun dihitung dan disusun secara hati-hati berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Strategi yang akan dilakukan Kementerian Keuangan dalam mewujudkan organisasi dan SDM yang optimal adalah dengan kebijakan minus growth melalui moratorium rekrutmen CPNS, redistribusi, dan implementasi exit strategy. Berdasarkan perhitungan, diperoleh proyeksi kebutuhan SDM Kementerian Keuangan tahun 2020-2024 dengan asumsi minus growth sebesar -1,2% s.d -2,2% per tahun.
Kebijakan minus growth dilaksanakan untuk mendorong pemanfaatan teknologi dan enterprise architecture, serta mendorong pengembangan kompetensi sebagai alternatif pemenuhan pegawai.
Kebutuhan berdasarkan proyeksi Analisis Beban Kerja (ABK) pada 2020 mencapai 83.259. Bahkan, apabila tidak dilakukan moratorium, pada 2024 diprediksi jumlahnya akan mencapai 87.454. Apabila kebijakan moratorium dilaksanakan dengan perhitungan minus growth, jumlah ASN yang berasal dari bezetting dikurangi prediksi pensiun, prediksi pegawai keluar selain pensiun (pindah instansi, mengundurkan diri, pemberhentian), dan ditambah rekrutmen untuk 2020, jumlah ASN pada 31 Desember 2024 akan turun menjadi 75.263.
Berdasarkan kualifikasi pendidikan, proporsi terbesar di Kementerian Keuangan adalah pegawai dengan pendidikan S-1/D-IV sebesar 33% atau 27.076 orang dan diikuti tingkat pendidikan di bawah D-III sebesar 32% atau 26.611 orang. Jumlahnya hampir sama banyak. Artinya, di Kementerian Keuangan sebagian besar masih didominasi pelaksana teknis atau pelaksana tugas administrasi. Oleh karena itu, diperlukan pembenahan dengan peningkatan komposisi pendidikan demi terwujudnya pengelolaan SDM yang optimal, adaptif, dan cerdas teknologi.
Dengan data di atas terlihat tujuan moratorium ini bukan sekadar memangkas penerimaan pegawai. Selama penerimaan ditunda, Kementerian Keuangan melakukan penghitungan ulang seluruh sumber dayanya. Toh hal ini bisa menjadi evaluasi struktur organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Yang berjubel diredistribusi. Yang overload pekerjaannya didisposisi agar lebih seimbang. PNS yang sudah ada akan diredistribusi secara merata di seluruh Indonesia. Untuk sementara, fokusnya adalah mengupayakan PNS yang sudah ada agar mereka dapat berkontribusi lebih optimal.
Selain itu, pelaksanaan moratorium merupakan momentum untuk mendukung penyediaan SDM di era digital. Kementerian Keuangan akan melakukan modernisasi penyediaan layanan administrasi SDM dan integrasi antar sistem. Modernisasi dilakukan melalui simplifikasi proses bisnis dan otomasi layanan SDM berbasis digital, sehingga layanan SDM dapat diakses secara mudah, cepat, dan paperless.
Mungkin banyak yang mempertanyakan, bagaimana nasib lulusan PKN STAN tahun ini? Tenang. Tentu saja mereka masih bisa menjadi ASN sesuai dengan peraturan yang berlaku. Lulusan PKN STAN masih bisa menempati posisi diberbagai kementerian atau lembaga lainnya seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Kemenhub.
Jadi, moratorium di Kementerian Keuangan bertujuan untuk memangkas anggaran atau memperingkas struktur serta mengefisienkan SDM-nya? Kalau kita terpaku pada kepentingan pribadi, barangkali iya, kita akan berpikir bahwa kebijakan ini adalah kegiatan pangkas anggaran. Namun tidak, apabila kita berpikir bahwa Kementerian Keuangan akan menjadi institusi yang ramping dan lebih efisien di kemudian hari.
Sebagai napas pembiayaan dan pengelola keuangan di negeri ini, tentunya kita berharap Kementerian Keuangan dapat memanfaatkan teknologi informasi lebih optimal dengan rasio jumlah pegawai yang terkendali.
Khansa Nabila researcher pada Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA)
(mmu/mmu)